[Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS sedang mempertimbangkan untuk menerapkan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik pada mata uang kripto] Menurut Odaily Planet Daily, Rohit Chopra, direktur Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS (CFPB), baru-baru ini menyatakan bahwa badan tersebut sedang mempertimbangkan untuk menerapkan Dana Elektronik Undang-undang Transfer ke mata uang kripto (EFTA) berlaku pada mata uang kripto untuk melindungi konsumen dari transfer mata uang kripto yang menipu. Chopra mengatakan CFPB sedang menjajaki pemberian panduan tambahan kepada pelaku pasar untuk menjawab pertanyaan mereka tentang penerapan EFTA pada dolar digital swasta dan mata uang virtual lainnya untuk mengurangi bahaya kesalahan, peretasan, dan transfer tidak sah. Bagaimana menurutmu? Selamat mengobrol di area komentar! (Sumber: Cointelegraph)