Berita Sekilas: Departemen Kehakiman AS (DOJ) menolak kurangnya regulasi mata uang kripto dalam kasus terhadap mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried (SBF). Meskipun pengacara SBF berpendapat bahwa SBF tidak bersalah karena FTX tidak diatur di AS, DOJ menyatakan bahwa kurangnya undang-undang tidak mempengaruhi apakah korban terdakwa memberinya uang. Selain itu, DOJ menyatakan bahwa ada undang-undang yang melarang perusahaan mencuri aset pelanggan, dan SBF menghadapi tuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.

Apa pendapat Anda tentang kasus ini dan regulasi mata uang kripto secara umum? Komentar dibawah! 💬