Seorang pengembang Tiongkok didenda setara dengan gaji tiga tahun karena menggunakan VPN untuk mengakses situs web yang diblokir pemerintah. Pengembang yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi di Hangzhou ini kedapatan menggunakan VPN untuk mengakses situs web seperti Facebook dan Twitter.

Denda sebesar 1,06 juta yuan ($144.907), merupakan pengingat akan sensor ketat pemerintah Tiongkok terhadap Internet. Pemerintah Tiongkok memblokir sejumlah besar situs web, termasuk jejaring sosial, media asing, dan situs web lainnya.

Hangzhou mengirimkan 10 juta yuan digital

Kota Hangzhou di Tiongkok meluncurkan program airdrop senilai 10 juta yuan digital ($1,4 juta) untuk mempromosikan penggunaan mata uang digital bank sentral Tiongkok, e-CNY.

Airdrop tersebut diadakan pada tanggal 28 September dan terbuka untuk seluruh warga Hangzhou. Peserta harus mendaftar pada aplikasi pemerintah dan menjawab serangkaian pertanyaan tentang e-CNY.

Airdrop tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Tiongkok untuk mempromosikan penggunaan e-CNY. Pemerintah Tiongkok berharap e-CNY akan membantu mengurangi penggunaan uang tunai dan meningkatkan efisiensi pembayaran.

JPEX menuduh Ponzi mendekati $200 juta.

JPEX, bursa mata uang kripto yang berbasis di Jepang, sedang diselidiki atas dugaan skema Ponzi. Investigasi diluncurkan setelah pengguna forum Reddit mengklaim bahwa JPEX telah membayar bunga kepada investor dengan dana investor baru.

Menurut penyelidikan, JPEX diduga mengumpulkan lebih dari $190 juta dari investor. Pertukaran tersebut dilaporkan menjanjikan investor pengembalian sebesar 20% hingga 30% per bulan.

JPEX membantah tuduhan skema Ponzi. Namun, bursa telah menangguhkan penarikan.

Seperti dilansir Asia Express, individu tersebut mengakses GitHub untuk melihat kode sumber, menjawab pertanyaan di dukungan pelanggan, mengadakan telekonferensi melalui Zoom dan memposting beberapa thread di Twitter dengan bantuan VPN.

Sumber: Majalah Cointelegraph, Asia Express