BlackRock, manajer aset terbesar di dunia, telah mengeluarkan peringatan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) tentang potensi klasifikasi Bitcoin sebagai sekuritas.

Manajer aset tersebut menekankan potensi konsekuensinya, dengan menyatakan bahwa klasifikasi seperti itu dapat mempersulit perdagangan dan penanganan Bitcoin di Amerika Serikat.

BlackRock prihatin dengan potensi dampak negatif terhadap nilai perdagangan Bitcoin jika diklasifikasikan sebagai sekuritas oleh SEC.

Sejalan dengan tindakan hukum SEC terhadap Ripple, BlackRock menyatakan bahwa nilai pasar XRP turun dari $100 miliar menjadi $10 miliar sebagai akibat dari pengawasan peraturan dan litigasi terhadap Ripple dan XRP.

Ada spekulasi yang berkembang dalam komunitas kripto bahwa SEC akan mengklasifikasikan Bitcoin sebagai sekuritas. Keputusan yang akan diambil, yang diharapkan pada bulan Januari, didasarkan pada evaluasi SEC terhadap dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin.

Peringatan dari BlackRock menekankan pentingnya keputusan ini dan implikasi potensialnya terhadap dinamika pasar Bitcoin.

Referensi terhadap gugatan hukum Ripple oleh BlackRock berfungsi sebagai kisah peringatan. Ripple menderita konsekuensi negatif sebagai akibat dari tindakan SEC, termasuk hilangnya kemitraan dan penurunan harga XRP yang signifikan.

Konteks historis ini menekankan konsekuensi potensial bagi Bitcoin jika dikenakan pengawasan regulasi serupa.

Khususnya, Bitcoin dan Ethereum belum diklasifikasikan sebagai sekuritas, yang membedakannya dari kripto lainnya.

Perbedaan ini telah menjadi titik fokus, terutama saat SEC melakukan analisis terhadap berbagai aset digital, termasuk Cardano.