Menurut PANews, Franklin Templeton telah mengajukan aplikasi kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk dana yang diperdagangkan di bursa indeks cryptocurrency (ETF) yang berfokus pada Bitcoin dan Ethereum. Langkah ini menandai langkah signifikan bagi perusahaan manajemen investasi saat mereka berusaha untuk memperluas penawaran mereka di ruang aset digital.

ETF yang diusulkan bertujuan untuk memberikan eksposur kepada investor terhadap dua cryptocurrency terkemuka, Bitcoin dan Ethereum, melalui kendaraan investasi yang diatur. Inisiatif ini mencerminkan minat dan permintaan yang berkembang untuk opsi investasi cryptocurrency di antara investor institusi dan ritel. Dengan mengajukan permohonan untuk ETF ini, Franklin Templeton bergabung dengan daftar lembaga keuangan lain yang berusaha menawarkan produk serupa, menyoroti penerimaan arus utama yang semakin meningkat terhadap mata uang digital.