
Menurut informasi dari BlockBeats, pada tanggal 16 Juli, Pengadilan Rakyat Distrik Yubei, Chongqing menghukum terdakwa He Mou tiga tahun penjara dan denda sebesar 5 juta yuan. Dia dihukum karena melakukan aktivitas bisnis ilegal dengan berpartisipasi dalam pembayaran tidak sah dan transaksi penyelesaian pada platform perdagangan mata uang kripto, mengambil keuntungan dari perbedaan harga.
Setelah menerima hukuman, He Mou mengajukan banding ke Pengadilan Rakyat Menengah Chongqing. Pada sidang banding, ia berpendapat bahwa pertukaran mata uang virtual dengan yuan bukan merupakan pembayaran dan penyelesaian finansial, dan oleh karena itu bukan kegiatan bisnis ilegal.
Akan tetapi, setelah meninjau berkas kasus, Pengadilan Rakyat Menengah Chongqing memutuskan untuk menolak banding dan menguatkan putusan awal.