Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah mengungkapkan langkah lebih lanjut dalam niat negara untuk memperkenalkan mata uang digital bank sentral, atau CBDC, untuk berbagai operasi ekonomi dan keuangan digital.

Usai berdiskusi dengan pejabat bank sentral, Gubernur menyatakan bahwa Bank Indonesia bermaksud agar rupiah digital terintegrasi, saling terhubung, dan dapat dioperasikan dengan CBDC dari negara lain.
Warjiyo menyatakan dalam pidatonya di konferensi tahunan bank sentral bahwa bank ingin mengungkap secara spesifik desain konseptual rupiah digital dan memaparkan topik tersebut ke perdebatan publik.
Warjiyo awalnya menyatakan niat Indonesia untuk meluncurkan CBDC pada Mei 2021, namun tidak disebutkan tanggal pengenalan mata uang digital tersebut.
Project Garuda, sebuah program CBDC, akan memperkenalkan rupiah digital grosir untuk kasus penggunaan penerbitan, penebusan, dan transfer tunai antar bank, diikuti oleh operasi moneter dan pertumbuhan pasar keuangan.
Menurut buku putih proyek tersebut, tahap ketiga akan fokus pada transaksi end-to-end antara pengguna rupiah digital grosir dan eceran.

Mulai tahun 2017, Indonesia memberlakukan larangan menyeluruh terhadap pembayaran kripto. Namun, perdagangan aset digital secara umum tetap legal di negara tersebut sebagaimana diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
