Menurut PANews, Apple telah memperbarui kebijakan App Store-nya untuk mengizinkan pengembang aplikasi terkait mata uang kripto untuk mengarahkan pengguna ke situs web eksternal untuk melakukan transaksi dan pembayaran. Perubahan ini dipandang sebagai titik balik yang signifikan bagi ekosistem Bitcoin dan mata uang kripto. Revisi kebijakan tersebut menyusul kekalahan hukum Apple dalam kasus Epic Games, di mana pengadilan memerintahkan pencabutan pembatasan pada 'tautan pembayaran eksternal.' Berdasarkan kebijakan baru tersebut, pengembang dapat mengarahkan pengguna ke platform eksternal untuk membeli NFT atau melakukan pembayaran kripto, tanpa dipaksa menggunakan sistem pembayaran internal Apple. Sebelumnya, tindakan tersebut menimbulkan komisi hingga 30% dari Apple, yang menyebabkan pembatasan dan bahkan pencabutan beberapa dompet kripto dan aplikasi NFT.

Para analis berpendapat bahwa konsesi Apple dapat meningkatkan kegunaan aplikasi terdesentralisasi (DApps) dalam ekosistem iOS, memperluas basis pengguna, dan meningkatkan tingkat adopsi pasar secara keseluruhan. Seiring dengan semakin banyaknya kebebasan yang diperoleh aplikasi kripto, persaingan yang sedang berlangsung antara regulator AS dan raksasa teknologi atas infrastruktur Web3 diperkirakan akan semakin ketat.