🚨Tahun Bitcoin tidak lagi menjadi 'Uang Digital'
Indonesia secara resmi memasuki era aset digital.
Undang-Undang Industri Teknologi Digital yang baru saja disahkan telah untuk pertama kalinya mengakui aset digital, crypto sebagai jenis aset legal, dilindungi sama seperti aset tradisional sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini berarti: 21 juta orang Indonesia yang memegang crypto telah keluar dari "zona abu-abu" hukum setelah bertahun-tahun menunggu.
Mulai 1/1/2026, aset digital tidak lagi menjadi sesuatu yang "kabur", tetapi menjadi bagian resmi dari ekonomi digital. Aktivitas kepemilikan, transaksi, transfer, tokenisasi aset… akan semakin transparan, terbuka, dan dilindungi oleh hukum.
Dalam konteks orang Indonesia yang bertransaksi crypto lebih dari 100 miliar USD setiap tahun, aset digital dipandang sebagai landasan baru untuk pertumbuhan ekonomi. Blockchain, tokenisasi, investasi lintas batas tidak lagi menjadi konsep yang jauh, tetapi merupakan tren yang tak terhindarkan.
Indonesia saat ini berada di peringkat teratas dunia dalam tingkat penerimaan crypto, dengan rasio kepemilikan yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global. Ketika koridor hukum telah dibuka, pertanyaan tidak lagi menjadi "apakah crypto legal?"
👉 tetapi siapa yang akan bersiap lebih awal – dan siapa yang akan berada di luar permainan besar ini.
Sumber: vnexpress
#anhdevcapital #anhdevcrypto #bitcoin #taisanso #vietnam