🟢 Do Crypto – Tapi Lakukan Secara Halal!
📉 Perdagangan Berjangka dalam Islam: Halal atau Haram?
Assalamu Alaikum Saudara dan Saudari Crypto! 🌙
Mari kita bicarakan sesuatu yang banyak dilakukan... tetapi tidak sepenuhnya dipahami!
❓ Pertanyaan Besar:
“Apakah Perdagangan Berjangka diperbolehkan dalam Islam?”
💡 Apa itu Perdagangan Berjangka?
Anda setuju untuk membeli/menjual aset crypto (seperti BTC) pada tanggal dan harga tetap di masa depan,
tetapi Anda sebenarnya tidak memiliki aset tersebut — itu hanya kontrak kertas 📄
🕌 Perspektif Islam:
Menurut sebagian besar ulama Islam, ini Haram karena:
❗ Gharar (ketidakpastian yang berlebihan)
🎲 Qimar (perjudian/speculasi)
📦 Tidak ada pengiriman nyata dari aset
💸 Penggunaan Leverage = Riba (bunga)
📚 Pendapat Ulama:
Mufti Taqi Usmani (DB):
“Kontrak berjangka tidak memiliki kepemilikan dan kepemilikan yang sebenarnya — oleh karena itu, tidak diperbolehkan.”
Darul Uloom Deoband & Universitas Al-Azhar juga menganggap kontrak semacam itu haram ❌
✅ Jadi Apa yang Halal dalam Crypto?
👉 Perdagangan Spot!
Pembelian/penjualan waktu nyata
Koin langsung di dompet Anda
Tidak ada leverage, tidak ada bunga yang terlibat
🧭 Putusan Akhir:
🔴 Perdagangan Berjangka = Haram (karena spekulasi & riba)
🟢 Perdagangan Spot = Halal + Penuh Barakah
📢 Dapatkan melalui crypto – tetapi tetap sesuai Syariah!
💬 Bagikan pos ini agar orang lain juga dapat belajar.
#HalalCrypto #KeuanganIslam #CryptoDalamIslam #TaqiUsmani #PerdaganganBerjangka #PerdaganganSpot
#BinanceHalal #SpotHala #BTC☀️ #ETH🔥🔥🔥🔥🔥🔥 #BNB