๐ Crypto & Syariah โ Bagian 3: Apakah Staking atau Menghasilkan Keuntungan Dianggap Riba?
Oleh: Shaker Haqqani
> ๐ค Pertanyaan: Apakah staking atau menghasilkan keuntungan crypto dianggap Riba (bunga)?
โ
Jawaban (Perspektif Islam):
Tergantung pada bagaimana keuntungan dihasilkan.
๐น Halal jika:
โข Mengikuti Mudarabah (bagi hasil) atau Ijarah (model sewa/jasa)
โข Modal Anda berada dalam risiko
โข Tidak ada keuntungan yang dijanjikan
โ Haram (Riba) jika:
โข Ini adalah pinjaman (Qard) dengan bunga
โข Anda mendapatkan imbal hasil tetap tanpa risiko pada modal
โข Modal Anda dijamin plus Anda mendapatkan uang โ ini menjadi Riba
๐ง Aturan Syariah:
> โSetiap pinjaman yang menarik manfaat adalah Riba.โ (ุญุฏูุซ ูุจูู)
๐ก Dalam keuangan Islam, keuntungan hanya diperbolehkan ketika risiko dibagi.
#HalalStaking #RibaInCrypto #IslamicFinance #ShakerHaqqani #BinanceCreatorPad