Layanan Nasional Terpadu Administrasi Kepabeanan dan Perpajakan (Seniat) mengakhiri perdebatan yang telah lama berlangsung di kalangan industri pariwisata: tiket pesawat saja bukan dokumen pajak. Melalui Ketentuan Administratif SNAT/2026/000093, lembaga tersebut menegaskan bahwa maskapai, agen perjalanan, dan perantara mana pun yang menjual tiket—domestik maupun internasional—wajib menerbitkan faktur resmi dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan umum.