#southkoreadraftlawtargets15to20%shareholdercap 📢 Perubahan Regulasi di Korea Selatan: Batas Kepemilikan Pemegang Saham Utama sebesar 15%–20% 🇰🇷💼
🇰🇷 Korea Selatan mengambil langkah berani untuk membentuk kembali lanskap aset digitalnya. Regulator sedang mengembangkan kerangka kerja penting berdasarkan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang akan datang, dengan menetapkan batas kepemilikan pemegang saham utama sebesar 15% hingga 20% khusus untuk bursa mata uang kripto.
👉 Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui:
🛡️ Membatasi Monopoli Pasar: Diprakarsai oleh Komisi Jasa Keuangan (FSC), inisiatif ini bertujuan mencegah satu entitas atau pendiri mendominasi pasar secara berlebihan serta menghindari konflik kepentingan.
🏛️ Dampak terhadap Raksasa Seperti Upbit & Bithumb: Platform dengan kepemilikan yang terkonsentrasi—seperti Upbit (Dunamu) dan Bithumb—akan menghadapi perubahan struktural yang mendalam. Pemangku kepentingan dominan akan diwajibkan melepas kepemilikan saham yang berlebih atau menghadapi pembatasan hak suara.
📜 Perizinan & Kepatuhan yang Lebih Ketat: Sistem registrasi sederhana akan digantikan dengan kerangka perizinan yang kuat dan diatur secara ketat, mengikuti standar lembaga keuangan tradisional.
⏱️ Masa Transisi & Perkembangan: Regulator sedang mempertimbangkan masa tenggang agar platform dapat menyesuaikan struktur kepemilikan saham dan melakukan penjualan blok saham sekunder tanpa mengganggu arus pasar.
Seiring Korea Selatan memperketat pengawasan kepatuhan, standar tata kelola untuk platform aset digital memasuki era baru. 📉📈
$BTC $SUI $XRP #SouthKoreaCrypto #DigitalAssetBasicAct #Bithumb #Upbit