Ada sebuah pertanyaan yang semakin sering muncul:
โJika Bitcoin saya ada di sebuah dompet, apakah seorang hakim bisa membekukannya?โ
Jawaban singkatnya adalah:
TERGANTUNG.
Tergantung pada aset kriptonya.
Tergantung di mana ia berada.
Tergantung siapa yang menyimpannya.
Tergantung pada yurisdiksi.
Dan tergantung tindakan hukum apa yang sedang dicoba untuk dijalankan.
Karena ada perbedaan mendasar antara:
MELIHAT SEBUAH ASET
MELACAK SEBUAH ASET
MEMBEKU SEBUAH ASET
MEMBEBANKAN SITA/EMBARGO PADANYA
MERAMPASNYA
MERAMPASNYA
Mereka tidak persis sama.
๐ APA YANG TERJADI JIKA ADA DI SEBUAH EXCHANGE?