💰 #CryptoTaxes101: Ya, kripto juga terkena pajak.
Berinvestasi, untung, dan merasa bebas dari Singa? 🦁
Spoiler: Direktorat Jenderal Pajak sudah memperhatikan kripto Anda.
📌 Apa yang perlu Anda ketahui:
🔹 Untung di atas Rp 35 juta/bulan = pajak terutang (15% hingga 22,5%)
🔹 Perdagangan antara kripto (mis: BTC → ETH) juga dianggap sebagai transaksi yang kena pajak
🔹 Anda harus melaporkan kepemilikan Anda, meskipun tidak menjual
🔹 Berdagang di bursa asing? Laporkan secara manual
📄 Gunakan alat seperti laporan dari Binance untuk mempermudah pelaporan.
⚠️ Denda akibat pengabaian adalah nyata — dan tinggi.
💡 Tips: jaga kontrol atas transaksi Anda dan gunakan kalkulator pajak.
➡️ Kripto adalah kebebasan. Tapi juga adalah tanggung jawab.
$BTC $ETH #CryptoTaxes101 #ImpostoCripto #EducaçãoFinanceira #DeclaraCripto