🚨 Fatwa Mufti Muhammad Taqi Usmani tentang Cryptocurrency
Menurut fatwa yang dinisbahkan kepada Mufti Muhammad Taqi Usmani, perdagangan
#cryptocurrency tidak diperbolehkan (haram) menurut hukum Islam.
Mengapa fatwa ini dikeluarkan?
Menurut fatwa tersebut:
Cryptocurrency tidak memenuhi kriteria sebagai "Maal" (harta/kepemilikan) dalam syariah.
Cryptocurrency dijelaskan sebagai catatan dalam buku besar digital, bukan sebagai harta yang nyata.
Karena tidak dianggap sebagai "Maal", maka jual beli terhadapnya dipandang tidak diperbolehkan.
Apakah ketetapan ini hanya berlaku untuk Bitcoin?
Tidak.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa ketetapan ini berlaku untuk semua bentuk cryptocurrency, termasuk:
Bitcoin (BTC)
Ethereum (ETH)
USDT (Stablecoins)
Crypto Tokens
Mata Uang Virtual
Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa mengubah nama atau istilah tidak mengubah ketetapan hukum Islam.
Fatwa ini juga menyebutkan contoh ketika seseorang membeli dua buku menggunakan token kripto dan USDT. Menurut ketetapan tersebut, transaksi itu tidak dianggap sah, pembeli tidak menjadi pemilik buku, dan buku-buku tersebut harus dikembalikan kepada penjual.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa cryptocurrency dikenal dengan berbagai nama, termasuk mata uang virtual, token, dan stablecoins. Menurut ketetapan tersebut, semuanya masuk ke kategori yang sama dan tidak dianggap "Maal", sehingga pembelian dan penjualan mereka tidak diperbolehkan.
#LABTokenDrops94% #btc