Pada tanggal 7 Maret 2023, pemerintah India mengumumkan bahwa mata uang kripto dan aset digital akan dimasukkan dalam lingkup Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA). Artinya, penyedia layanan dan bisnis aset digital virtual harus mematuhi standar pelaporan dan norma mengenal pelanggan Anda yang sama seperti bank dan operator sistem pembayaran.
Aturan baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kripto untuk kegiatan kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan teroris, serta memberdayakan pemerintah untuk menyelidiki kesalahan finansial yang melibatkan aset mata uang kripto. Namun, aturan tersebut tidak melarang individu untuk memperdagangkan atau memegang mata uang kripto di India.