Lanskap regulasi baru saja bergeser di bawah kaki kita. Dalam salah satu manuver paling agresif yang menargetkan kanal web3 global, Kantor Pengendalian Aset Asing (Office of Foreign Assets Control/OFAC) dari Kementerian Keuangan AS secara resmi mengklasifikasikan seluruh sektor aset digital Iran sebagai ekonomi yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Executive Order 13902.
Ini bukan lagi peringatan yang bersifat lokal. OFAC kini memiliki mandat hukum yang eksplisit untuk menghukum setiap orang asing, platform, atau operator node di seluruh dunia yang berinteraksi dengan atau menyediakan layanan bagi ekosistem kripto Iran.