Hong Kong mengambil langkah tegas untuk menyelaraskan ekosistem aset digitalnya dengan standar kepatuhan global. Dalam pembaruan legislatif penting pada hari Rabu, para anggota parlemen Hong Kong resmi mengesahkan undang-undang pajak kripto yang komprehensif. Kerangka kerja baru ini menerapkan aturan pelaporan global yang seragam di kota tersebut, sekaligus membuka era baru transparansi bagi pasar aset digital.
Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan, penyedia layanan kripto yang beroperasi di Hong Kong diwajibkan secara hukum untuk mengumpulkan, melacak, dan mengelola data transaksi pengguna mulai tahun 2027.