Pasar
Trade
Square
Entitas Binance ADGM diatur oleh Financial Services Regulatory Authority (FSRA) dari Abu Dhabi Global Market (ADGM) sebagai berikut: (1) Nest Exchange Limited diakui sebagai Bursa Investasi yang Diakui (Derivatif), dengan ketentuan untuk Mengoperasikan Fasilitas Perdagangan Multilateral; (2) Nest Clearing and Custody Limited diakui sebagai Lembaga Kliring yang Diakui, dengan ketentuan untuk Menyediakan Kustodi dan mengoperasikan Depositori Efek Sentral; (3) Nest Trading Limited diberi wewenang untuk menjalankan Kegiatan Terregulasi berikut: (i) Bertransaksi dalam Investasi sebagai Prinsipal; (ii) Bertransaksi dalam Investasi sebagai Agen; (iii) Mengatur Kesepakatan dalam Investasi; (iv) Mengelola Aset; (v) Menyediakan Layanan Keuangan; dan (vi) Mengatur Kustodi.

Peringatan Risiko: Harga aset virtual dapat menjadi volatil. Nilai investasi Anda mungkin turun atau naik. Anda mungkin tidak mendapatkan kembali jumlah yang sudah diinvestasikan. Anda bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keputusan investasi Anda. Binance tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian perdagangan yang mungkin Anda alami.
Binance© 2026Preferensi Cookie