**Negara Terima Pajak dari Industri Crypto Senilai Rp1,7 Triliun**
Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaporkan industri crypto telah memberi sumbangsi terhadap pajak Indonesia senilai Rp1,76 triliun. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan industri dan kejelasan regulasinya.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025," melansir laporan resmi DJP.
Secara rinci, pada tahun 2022 perusahaan crypto menyumbang Rp246,45 miliar, lalu Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp675,6 miliar pada tahun ini, dengan total Rp1,76 triliun.
Hal tersebut menandakan bahwa industri crypto di Indonesia tumbuh secara signifikan. Secara, ada 11 platform crypto di Indonesia yang masih beroperasi secara resmi di bawah pengawasan regulator.


