Jaksa Agung New York, Letitia James, secara resmi mengumumkan keberhasilan hukum besar melawan Alex Mashinsky, salah satu pendiri dan mantan CEO platform pinjaman kripto Celsius Network. Mashinsky setuju untuk membayar denda hingga $35 juta (sekitar Rp547 miliar).

Selain denda finansial, pengadilan menjatuhkan hukuman telak berupa larangan permanen bagi Mashinsky untuk berpartisipasi atau terlibat dalam industri sekuritas, komoditas, dan mata uang kripto selamanya karena terbukti menipu ratusan ribu investor.